Incinerator atau Insinerator
Pengertian Incinerator
Incinerator adalah mesin pembakaran sampah/limbah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tinggi, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim, dan hasil pembakaran berupa emisi gas dan partikulat ramah terhadap lingkungan.
Incinerator yang kami produksi adalah Incinerator yang penggunaannya untuk limbah domestik, limbah industri, dan limbah medis. Sebelum limbah dimasukkan kedalam ruang bakar, harus dipisahkan lebih dahulu berdasarkan jenisnya ada limbah medis B3, limbah berbahaya lainnya, limbah plastik, limbah organik dan lain sebagainya. Selain itu sebelum masuk kedalam ruang pembakaran harus dipastikan ukuran besarnya limbah, kadar air limbah dan volume yang harus dimasukkan.
Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang dibakar adalah sampah sesuai dengan pengertian dari OSHA, Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2001, keputusan menteri kesehatan No.453/menkes/per/XI/1983, dan peraturan terbaru lainnya, tidak diijinkan dibakar, kecuali mendapat perijinan/ijin dari pihak badan berwenang.